Senin, 03 November 2014

ini lah kami ! salam dari kami :)

hai,para pembaca dan pengunjung blog kami,bagaimana kabar kalian ?

semoga selalu sehat dan di berkahi oleh allah swt. amin ya robbal allamin :)



apa kalian sudah membaca artikel dari blog kami ini ? bagaimana pendapat kalian ? blog kami ini di buat karena tugas dari sekolah kami dan akan di ambil nilai dari blog buatan kami ini.
sebelumnya mari kita berkenalan dengan para pembuat blog ini .


  • Arini khusna khulukiqi
  • dessy febrianty
  • thania imani janitra
  • normasfalah
  • marifatul wahdah

kami sekarang sekolah di MAN 1 BANJARMASIN KALIMANTAN SELATAN. kami sekarang duduk di kelas 11 ipa 1.

Artikel di blog kami ini bukan murni dari gagasan ide kelompok kami sendiri melainkan terinspirasi dari bahasan artikel  blog lain tapi jangan khawatir blog kami ini di sertai sumber dari yang kita ambil selain itu kami juga terinspirasi dari sebuah buku yaitu buku "udah PUTUSIN aja! " dari FELIX Y.SIAUW dan visualnya EMERALDA NOOR ACHNI ,  pasti kalian sudah tidak asing lagi dengan ustadz felix y.siauw yang sudah sering muncul di televisi sebagai penceramah ber ras kan china.
dari buku inilah kami terinspirasi dan memuat artikel bahasan kelompok kami ta'aruf cinta yang memuat artikel bahasan tentang pacaran dalam pandangan islam.

ini dia buku nya :


dan ini dia ustadz felix y.siauw :


beliau lah yang membuat buku yang sangat bermanfaat ini , buku yang sangat bagus dan justru seharusnya di miliki oleh para anak muda jaman sekarang.

selain dari buku ini kami juga menampilkan artikel dan bahasan dari blog lain yang tentunya bermanfaat .

di blog kami ini kita akan bahas tentang hukum pacaran dalam islam dan bagaimana seharusnya kita menyikapi dalam pandangan pacaran yang sedang di gandrungi di kalangan anak muda.

semoga blog kami ini bermanfaat  dan bisa membantu kalian untuk kedepannya .
selamat membaca artikel yang kami pos, dan kami minta maaf jika kami mem pos artikel yang salah atau ada kekeliruan, karena kami manusia biasa yang pasti ada salah dan tak luput dari dosa.

assallamuallaikum :)

Hukum Nikah Beda Agama dalam pandangan islam

Hukum Nikah Beda Agama

oleh Abdul Moqsith Ghazali


Memilih pasangan hidup makin tak mungkin dibatasi sekat geografis, etnis, warna kulit, bahkan agama. Jika dahulu orang-orang di Indonesia menikah dengan orang yang paling jauh beda kabupaten, sekarang sudah kerap dengan orang beda provinsi bahkan negara. Dahulu, biasanya orang menikah dengan yang satu etnis, kini menikah dengan yang beda etnis sudah jamak terjadi. Orang Jawa tak masalah menikah dengan orang Minang. Orang Sunda pun tak pantang menikah dengan orang Bugis. Tak sedikit orang berkulit sawo matang menikah dengan yang berkulit putih, juga hitam.

 Orang Arab menikah dengan yang non-Arab. Bule Amerika menikah dengan perempuan Batak.Memilih pasangan hidup makin tak mungkin dibatasi sekat geografis, etnis, warna kulit, bahkan agama. Jika dahulu orang-orang di Indonesia menikah dengan orang yang paling jauh beda kabupaten, sekarang sudah kerap dengan orang beda provinsi bahkan negara. Dahulu, biasanya orang menikah dengan yang satu etnis, kini menikah dengan yang beda etnis sudah jamak terjadi.

Orang Jawa tak masalah menikah dengan orang Minang. Orang Sunda pun tak pantang menikah dengan orang Bugis. Tak sedikit orang berkulit sawo matang menikah dengan yang berkulit putih, juga hitam. Orang Arab menikah dengan yang non-Arab. Bule Amerika menikah dengan perempuan Batak.Pernikahan beda agama pun tak terhindarkan. Globalisasi meniscayakan perjumpaan tak hanya terjadi antar orang-orang yang satu agama, melainkan juga yang beda agama. Tunas cinta bisa bersemi di kantor-kantor modern yang dihuni para karyawan beragam agama.


Ruang-ruang publik seperti mall, kafe, dan lain-lain membuat perjumpaan kian tak tersekat agama. Sekat primordial agama terus lumer dan luluh diterjang media sosial seperti facebook dan twitter. Orang tua tak mungkin membatasi agar anaknya hanya bergaul dengan yang segama.Mengahadapi kenyataan itu, para agamawan memiliki pandangan berbeda. Ada yang bersikukuh bahwa pernikahan beda agama tak direstusi Tuhan. Sebab, agama dirinya adalah terang, sementara agama orang lain adalah gelap. Terang dan gelap tak mungkin dipersatukan dalam satu ikatan perkawinan. Para agamawan yang galau ini coba menepiskan fakta, dan terus merujuk Sabda bahwa nikah beda agama adalah haram. Menurut mereka, bukan hukum Tuhan yang harus disesuaikan dengan kenyataan, tapi kenyataan lah yang harus ditundukkan pada kehendak harafiah teks Qur’an. Analogi yang sering disampaikan, bukan kepala yang harus dicocokkan dengan ukuran kopiah, tapi peci lah yang mesti mengikuti besar-kecilnya kepala.Ada juga agamawan yang pasrah pada kenyataan. Menurut mereka, nikah beda agama tak mungkin untuk dilawan.


 Agama tak boleh mengharamkan begitu saja. Sebab manusia bebas dalam memilih agama, maka ia juga bebas menentukan pilihan pasangan dalam keluarga. ”Dalam dunia yang terus mengarah pada kesederajatan agama-agama, kita tak mungkin memandang agama orang lain sebagai gelap”, tandas mereka. Dengan demikian, menurut mereka, agama harus terus ditafsirkan untuk diadaptasikan dengan kondisi zaman yang selalu berubah. Agumen Teologis IslamTentang nikah beda agama, para ulama Islam terbelah ke dalam tiga kelompok. Pertama, ulama yang mengharamkan secara mutlak. Dasarnya adalah al-Qur’an (al-Baqarah [2]: 221) yang mengharamkan orang Islam menikah dengan laki-laki dan perempuan musyrik. Juga, QS al-Mumtahanah [60]: 10 yang melarang orang Islam menikah dengan orang kafir. Sementara QS, al-Ma’idah ayat 5 yang membolehkan laki-laki Muslim menikah dengan perempuan Ahli Kitab, menurut kelompok ini, sudah dibatalkan dua ayat sebelumnya itu. Secara statistik, menurut mereka, tak mungkin dua ayat yang mengharamkan bisa dikalahkan oleh satu ayat yang menghalalkan nikah beda agama.


 Bagi mereka, kata ”musyrik”, ”kafir” dan ”Ahli Kitab” adalah sinonim (satu makna), sehingga yang satu bisa membatalkan yang lain. Ulama pertama ini pun mengacu pada tindakan Umar ibn Khattab. Ibn Katsir menceritakan bahwa ketika QS, al-Mumtahanah: 10 turun, Umar ibn Khattab langsung menceraikan dua isterinya yang masih kafir, yaitu Binti Abi Umayyah ibn Mughirah dari Bani Makhzum dan Ummu Kultsum binti Amr bin Jarwal dari Khuza’ah. Umar pernah hendak mencambuk orang yang menikah dengan Ahli Kitab. Umar marah karena ia khawatir tindakan beberapa orang yang menikahi perempuan-perempuan Ahli Kitab itu akan diikuti umat Islam lain, sehingga perempuan-perempuan Islam tak menjadi pilihan laki-laki Islam.


Namun, kemarahan Umar tak mengubah pendirian sebagian Sahabat Nabi yang tetap menikahi perempuan Ahli Kitab. Dikisahkan, Umar pernah berkirim surat pada Khudzaifah agar yang bersangkutan menceraikan istrinya yang Ahli Kitab itu. Khudzaifah bertanya kepada Umar, ”apakah anda menyangka bahwa pernikahan dengan perempuan Ahli Kitab haram?”. Umar menjawab, ”tidak. Saya hanya khawatir”. Menurut saya, jawaban Umar ini menunjukkan bahwa ketidak-setujuan Umar itu tak didasarkan secara sungguh-sungguh pada teks al-Qur’an, melainkan pada kehati-hatian dan kewaspadaan. Kedua, ulama yang berpendapat bahwa keharaman menikahi orang Musyrik dan Kafir sudah dibatalkan QS, al-Maidah [5]: 5 yang membolehkan laki-laki Muslim menikahi perempuan Ahli Kitab. Para ulama berpendapat bahwa tiga ayat tersebut memang sama-sama turun di Madinah. Akan tetapi, ayat pertama (al-Mumtahanah ayat 10 dan al-Baqarah ayat 221) lebih awal turun, sehingga dimungkinkan untuk dianulir ayat ketiga (al-Ma'idah ayat 5). Ibn Katsir mengutip pernyataan Ibnu Abbas melalui Ali bin Abi Thalhah berkata bahwa perempuan-perempuan Ahli Kitab dikecualikan dari al-Baqarah ayat 221.


 Dengan perkataan lain, keharaman menikahi orang musyrik dan orang kafir seperti tertera dalam al-Baaqarah: 221 dan al-Mumtahanah: 10 telah ditakhshish (dispesifikasi) oleh al-Maidah:5. Pendapat ini juga didukung oleh Mujahid, Ikrimah, Said bin Jubair, Makhul, al-Hasan, al-Dhahhak, Zaid bin Aslam, dan Rabi’ bin Anas. Thabathabai berpendirian bahwa pengharaman itu hanya terbatas pada orang-orang Watsani (para penyembah berhala), dan tidak termasuk di dalamnya orang-orang Ahli Kitab. Beberapa buku tarikh mendaftar para sahabat Nabi yang melakukan nikah beda agama, di antaranya adalah Utsman bin ‘Affan, Thalhah bin Abdullah, Khudzaifah ibn Yaman, Sa’ad ibn Abi Waqash, dan sebagainya. Menurut Ibnu Qudamah, Hudzaifah menikah dengan perempuan Majusi. Sementara menurut Muhammad Rasyid Ridla, Khudzaifah menikah bukan dengan perempuan Majusi, melainkan dengan perempuan YahudiKetiga, ulama yang membolehkan secara mutlak. Ulama terakhir ini melanjutkan argumen ulama kedua yang tak tuntas.

Jika ulama kedua hanya membolehkan laki-laki Muslim menikah dengan perempuan Ahli Kitab, maka ulama terakhir ini membolehkan hukum sebaliknya; perempuan muslimah menikah dengan laki-laki Ahli Kitab. Bagi mereka, tak ada beda antara pernikahan laki-laki muslim-perempuan Ahli Kitab dan pernikahan perempuan muslimah-laki-laki Ahli Kitab. Menurut kelompok terakhir ini, tak ada teks dalam al-Qur’an yang secara eksplisit melarang pernikahan perempuan muslimah dengan laki-laki Ahli Kitab. Bagi mereka, tidak adanya larangan itu adalah dalil bagi bolehnya pernikahan perempuaan muslimah dengan laki-laki Ahli Kitab. Kekhawatiran sebagian pihak bahwa pernikahan perempuan muslimah dengan laki-laki Ahli Kitab hanya akan melahirkan generasi non-muslim tak terbukti dalam kenyataan. Berbagai penelitian tentang pasangan nikah beda agama justru menunjukkan bahwa jika seorang ibu beragama Islam, 70 % lebih agama anak mengikuti agama si ibu.


 Temuan penelitian ini tak mengejutkan bagi saya. Sebab, peranan ibu dalam keluarga memang amat sentral, termasuk dalam soal agama. Tentang agama apa yang dianut oleh seorang anak biasanya tak jauh dari agama si ibu, bukan agama si ayah. Dengan demikian, tak keliru sebuah pepatah Arab berkata, ”ibu adalah sekolah pertama” (al-umm hiya al-madrasah al-ula).Apa yang dikemukakan ulama ketiga itu biasanya diacukan pada alasan kesejarahan. Alkisah, Zainab binti Muhammad SAW menikah dengan Abu al-Ash. Pernikahan tak dilakukan berdasarkan syariat Islam karena ia dilangsungkan sebelum Islam. Namun, yang menarik, setelah Nabi Muhammad diangkat menjadi nabi, Abu al-Ash pun tak segera masuk Islam.


 Ia tetap memilih menjadi orang musyrik, seperti umumnya penduduk Mekah saat itu. Bahkan, ketika Nabi Muhammad dan umat Islam lain hijrah ke Madinah, Abu al-Ash bersama sang istri (Zainab puteri Nabi) masih bertahan di Mekah. Alih-alih ikut hijrah, Abu al-Ash justru bersekongkol dengan orang-orang kafir Musyrik Mekah memeperangi umat Islam. Dikisahkan bahwa Abu al-Ash pernah ditangkap di Madinah atas keterlibatannya dalam perang Badar dan Uhud. Ia kemudian diminta uang tebusan dan Nabi meminta agar Zainab dihijrahkan ke Madinah.Berbagai buku sejarah menceritakan bahwa dengan hijrahnya itu, Zainab hidup terpisah dengan Abu al-Ash selama bertahun-tahun. Mereka kembali hidup serumah, setelah Abu al-Ash masuk Islam


. Ibn Katsir menuturkan bahwa kembalinya Abu al-Ash ke pangkuan Zainab binti Muhammad SAW tak disertai dengan akad nikah baru. Menurut ulama ketiga itu, ini mengisyaratkan bahwa pernikahan Zainab dan Abu al-Ash yang dilangsungkan sebelum Islam adalah sah sehingga tak perlu ada pernikahan baru. Pernikahan Zainab dengan Abu al-Ash ini melahirkan dua orang anak, yaitu Umamah dan Ali. Jika Ali meninggal dalam usia belia, maka Umamah kelak menikah dengan Ali ibn Abi Thalib setelah istrinya (Fathimah binti Muhammad SAW) meninggal dunia. Ketika Ali ibn Abi Thalib meninggal, Umamah menikah dengan al-Mughirah bin Naufal bin al-Harits ibn Abd al-Muththalib.Nabi juga pernah mengawinkan anak perempuannya, Ruqayyah dengan Utbah ibn Abi Lahab. Setelah Islam datang, Nabi tak meminta sang puteri untuk berpisah dengan Utbah. Perceraian terjadi bukan atas kehendak Ruqayyah atau Nabi Muhammad, melainkan atas perintah ayahanda Utbah, yaitu Abu Lahab. Abu Lahab, musuh bebuyutan Islam, yang keberatan jika anak laki-lakinya menikah dengan Ruqayyah yang beragama Islam


. Dengan perkataan lain, seandainya Abu Lahab tak menyuruh Utbah menceraikan Ruqayyah, niscaya pernikahan itu akan tetap berlangsung sekalipun si suami Musyrik dan si perempuan beragama Islam seperti yang dialami Zainab binti al-Rasul Muhammad SAW.Bagaimana di Indonesia?Fakta historis tersebut tampaknya tak mengubah pendirian sejumlah ulama Indonesia untuk melarang pernikahan antara orang Islam dan bukan Islam. Pernikahan beda agama dalam pandangan mereka adalah haram. Per tanggal 1 Juni 1980, MUI Pusat mengeluarkan fatwa tentang haramnya pernikahan tersebut. Banyak ulama yang khawatir, seorang istri yang Islam akan tunduk dan ikut agama si suami yang bukan Islam. Sebagian ulama di Indonesia mewaspadai kemungkinan tendensi politis dari kalangan non-Islam untuk menaklukkan umat Islam melalui pernikahan beda agama.


 Bagi saya, kekhawatiran ini terlampau jauh, karena banyak pernikahan beda agama yang berlangsung lama dan bertahan dengan agamanya masing-masing. Para ulama yang pro-pengharaman nikah beda agama itu mendapatkan sokongan dari negara. Melalui Inpres No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berisi hukum perkawinan, kewarisan, dan perwakafan, pemerintah melarang umat Islam menikah dengan orang yang bukan Islam. Dalam pasal 44 KHI dinyatakan “seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam”.


 Dalam pasal 40 disebutkan, “dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu; ….(c) seorang wanita yang tidak beragama Islam”. Dengan dua ayat ini tampak jelas bahwa orang Islam, baik laki maupun perempuan, dilarang melangsungkan pernikahan dengan orang yang tak beragama Islam. KHI memang bukan Undang-Undang (UU), melainkan hanya sebuah Inpres. Tapi, faktanya, KHI lah yang menjadi rujukan para pegawai KUA dalam menikahkan para laki-laki dan perempuan Islam di Indonesia. KHI juga dipakai para hakim agama dalam mengatasi persoalan-persoalan perceraian di Indonesia. Dengan kenyataan ini, para pelaku nikah beda agama tak mendapatkan payung hukum yang menjamin dan melindungi pernikahan mereka.


 Ini karena negara melalui KHI telah ikut terlibat dalam penentuan calon pasangan bagi warga negara yang mau menikah. Para aktivis HAM berkata bahwa negara tak boleh mengintervensi dan merampas hak privat setiap warga negara, termasuk dalam soal menentukan suami atau istri. Negara hanya memfasilitasi dan mencatatkan suatu pernikahan bukan menentukan pasangan dalam pernikahan. []

Hukum dan Etika Pacaran dalam Islam


Senin, 03/03/2014 14:00
Hukum dan Etika Pacaran dalam Islam                                                                                                           
                                 
Pada dasarnya segala macam muamalah dibolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya. الأصل فى الأشياء الإباحة إلا ماحرمه الشرع Begitu pula dengan pacaran. Pada dasarnya pacaran sebagai sebuah bentuk sosialisasi dibolehkan selama tidak menjurus pada tindakan yang jelas-jelas dilarang oleh syara’. Yaitu pacaran yang dapat mendekatkan para pelakunya pada perzinahan. Demikaian surat al-Isra’ ayat 32 menerangkan:
وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”
Hal ini sangat singkron dengan hadits Rasulullah saw yang seolah menjelaskan model tindakan yang dapat mendekatkan seseorang dalam perzinahan

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ ( رواه البخاري)
“Dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw berkhutbah, ia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta  ada mahramnya” (muttafaq alaihi)
Rasulullah saw secara tidak langsung telah memberikan rambu-rambu kepada umatnya mengenai model hubungan laki-laki dan perempuan yang terlarang. Pelarangan itu demi menghindarkan seseorang terjerumus dalam perzinahan. Karena pada umumnya perzinahan bermula dari situasi berduaan.
Demikianlah dasar hukum dilarangnya pacaran, jika yang dimaksud dengan pacaran itu adalah Pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, bersuka-sukaan mencapai apa yang disenangi mereka, sebagaimana yang terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia karya Purwodarminto.
Akan tetapi berbeda hukumnya jika yang dimaksud dengan pacaran adalah upaya saling mengenal menjajaki kemungkinan untuk menjalin pernikahan dalam momentum khitbah melamar. Karena sesungguhnya hal itu sama seperti mendukung anjuran Rasulullah saw terhadap generasi muda muslim untuk menikah, sebagai solusi menghindarkan diri dari perzinahan.

عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ * (رواه مسلم)
“Dari Ibnu Mas’ud ra berkata,  Rasulullah saw mengatakan kepada kami: Hai sekalian pemuda, barang siapa diantara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya. Maka sesungguhnya melakukan akad nikah itu (dapat) menjaga pandangan dan memlihar farj (kemaluan), dan barangsiapa yang belum sanggup hendaklah ia berpuasa (sunat), maka sesunguhnya puasa itu perisai baginya” (muttafaq alaih)
Begitu juga sebaliknya, Rasulullah saw dengan gamblang mengancam siapapun yang tidak mengikuti sunnahnya (termasuk di dalamnya menikah) sebagai keluar dari golongannya. Demikian ketegasan Rasulullah saw tercermin dalam haditsnya:
عن أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال: …لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي * (رواه البخاري)
“Dari Anas ra. Bahwasanya Nabi saw berkata: …tetapi aku, sesungguhnya aku salat, tidur, berbuka dan mengawini perempuan, maka barangsiapa yang benci sunnahku maka ia bukanlah dari golonganku”
Kedua hadits ini menjelaskan posisi pentingnya sebuah pernikahan bagi seorang. Sehingga Rasulullah sendiri membuat anjuran sekligus ancaman. Oleh karena itulah pacaran dengan arti meminang atau melamar dalam upaya mencari kesepahaman demi menuju jenjang pernikahan dalam Islam dibolehkan. Karena kesempatan seorang muslim memandang muka dan telapak tangan perempuan lain bukan muhrim hanya dalam momen khitbah, tidak pada saat yang lain. Demikian keterangan dalam At-Tahdzib fi Adillati Matnil Ghayah wat Taqrib
والرابع النظر لاجل النكاح فيجوز الى الوجه والكفين  
Keempat (dari tujuh macam pandangan laki-laki terhadap wanita) melihat untuk maksud menikahi. Diperbolehkan memandang muka dan telapak tangannya.

Demikian Rasulullah saw juga mengajarkan perlunya perkenalan dan menganjurkannya walau dalam waktu yang singkat sebagaimana pengalaman Al-Mughirah bin Syu’bah ketika meminang seorang perempuan, maka Rasulullah berkomentar kepadanya:
انظر اليها فانه احرى ان يؤدم بينكما
Lihatlah dia (wanita itu), sesungguhnya melihat itu lebih pantas (dilakukan) untuk dijadikan lauknya cinta untuk kalian berdua.
Oleh karena itu, segala macam bentuk pacaran tidak dapat dibenarkan kecuali jika pacaran yang bermakna khitbah yang membolehkan seorang lelaki hanya memandang muka dan telapak tangan perempuan, tidak lebih. Artinya tidak melebihi dari muka dan telapak tangan, tidak melebihi saat khitbah, dan juga tidak melebihi dari memandang itu sendiri. (red. Ulil H)

Bagaimana facebook Dalam Pandangan Islam…????



Facebook adalah sebuah kata yang tidak asing lagi di telinga masyarakat kita pada saat ini,

hal ini di karenakan sudah merebaknya informasi di masyarakat kita baik melalui media cetak maupun elektronik,bahkan baru2 ini yang lagi trend adalah berita tentang dampak negativedari penggunaan Facebook pada kalangan pelajar,bahkan ada beberapa pelajar yang hilang karena habis kenalan dengan seseorang yang ada di facebook tersebut.Disamping dampak negative ternyata facebook juga ada dampak positifnya loe misalnya,ada beberapa orang yang kehilangan temannya yang sudah lamasekali bahkan puluhan tahun dan setelah mereka mencari teman mereka di jejaring social ini akhirnya dia bisa menemukan temannya yang sudah lama tidak ketemu tersebut,

contoh lainnya adalah penulis sendiri,saya mempunyai teman yang dahulu sama2 tinggal dalam satu pesantren dengan saya,setelah kita sama2 tamat dari pesantren kita telah kehilangan kontak kurang lebih selama 4 tahun,akhirnya setelah saya cari di jejaring social saya bisa menemukan temen saya itu,alhamdulilah


.Kalau kita berbicara teknologi tentunya ada 2 sisi yang bisa kita soroti baik itu dampak positif maupun dampak negative tinggal kita bagaimana memanaj-nya saja,sebenarnya tujuan awal dari facebook sendiri itu sebagai jejaring social untuk mempererat tali silaturahmi,Cuma dalam perkembangannya banyak di salah gunakan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab,jadi intinya kita boleh2 saja menggunakan teknologi asalkan di gunakan untuk kegiatan2 yang positif.

Nah,kaitannya dengan facebook,dalam islam kita di perintahkan untuk silaturahim atau membentuk suatu jaringan (network dalam istilah modern) sebanyak-banyaknya ya tentunya untuk hal yang positif donk sesuai sabda nabi SAW:”waman kana yu”minu billahi walyaumil akhiri falyasil rokhimah” barang siapa saja yang mengimani allah dan hari akhir maka hendaklah menyambung tali silaturahmi (HR Al-Bukhori Dan Muslim)Dari hadits sohih tersebut dapat di simpulkan bahwa kita boleh2 saja bermain facebook asalkan niat dan tujuan kita untuk men yambung tali silaturahmi antara sesama muslim,oleh karena itu buat sahabat2 muslim yang seiman marilah kita gunakan teknologi yang ada untuk kemslahatan umat serta sebagai wadah untuk berdakwah lewat dunia maya serta menunjukkan kepada dunia bahwa islam adalah agama yang damai serta bener2 rohmatal lil-alamin.

Jumat, 31 Oktober 2014

tersingkapnya kewalian syekh sekumpul


 
  • Habib Muhammad Ba'bud (lawang malang) berkata"Siapa yang hendak melihat Rasulullah Saw,maka pandanglah Guru Zaini"
  •  Habib Ahmad Alhabsyi (banjarmasin) berkata "bila ingin melihat sunnahnya Rasulullah dengan jelas maka lihatlah perilaku Abah Guru Sekumpul kerena setiap sunnah Rasulullah yang belau ketahui selalu dikerjakannya
  • .Habib Ahmad baraqbah (bangil) sewakttu bertemu dengan Abah Guru berkata "ente min Aulia Allah hingga ucapan berulang-ulang 3 kali.
  • Habib Ahmad bin Muhammad Assegaf (semarang) seorang wali majzub saat bersalaman pada Waktu Abah Guru Sekumpul waktu muda ,beliau berseru kepada ulama yang ada ada"Cium tangan Zaini," "ini kutub cilik" ini qhutub cilik".
  • Tuan Guru Zainal ilmi(dalam pagar-Martapura)berkata kepada nenek abah guru Sekumpul yiatu salbiyah pada waktu abah Guru masih kecil "Pellihara puun.(pelihara yang baik) dengan ber ulang-ulang drumah ada seorang wali besar .
  • .K.H. Hamid (pasuruan) sewaktu menyambut kedangan Abah Guru Sekumpul yang showan kepada K.H Hamid berkata "Gebernur kalimantan-Gebernur kalimantan" dengan berteriak kegirangan artinya waliyullah dari kalimantan
  • .Abah Anom sang waliyullah berkata sewaktu pesuruh Abah Anom datang kerumah Abah Guru kata Abah Guru Sekumpul "Abah Anom adalah lautan ilmu tariqat"lalu diceritakan oleh pesuruh Abah Anom perkataan Abah Guru Sekumpul kepada abah Anom dan Abah anom berkata "Guru Zaini Adalah lautan ilmu".
  • Habib Ahmad bin Abu Bakar Alhabsyi (basirih-banjarmasin) seorang wali majzub berkata " ente Waliyullah  ente Waliyullah   ente Waliyullah  "sambil mengguncang2 pundak Guru Sekumpul yang disaksikan oleh Guru Asmuni (ghuru Danau dan H.Khurdi
  • .KH.Syarwani Abdan Albanjari (Bangil)salah satu Gurunya Abah Guru Sekumpul berkata Zaini ini sekarang pada berada dalam tingkatan kewalian sebagaimana yang disebutkan dalam kitab tashauf.sedangkan muridnya yang gila itu sebab ketulahan/durhaka kepadanya,ini sewaktu Abah Guru Sekumpul dituduh mengajarkan ilmu sesat.
  • Habib Ahmad Assegaf (Hadralmaut)pernah berkata"sir dan madad Tarim berpindah ke Sekumpul"
.

Syukur yang tak terhingga ya Allah engkau memberikan nikmat hidup yang sejaman dengan salah satu wali mu yang kamipun banyak mengambil manfaat darinya.


 Jangan putus nikmat ini ya Rab sehngga kami bisa berkumpul kembali dengan Walimu Guru Sekumpul dan salah seorang kecintaanmu dan kekasihmu Rasulillah Muhammada Rasulullah saw.


Murabbi ruhina wa mursyidina bahr ilm wa fahm quthubul fardani wa alim shamadani Syekh Muhammad Zaini Abdul Ghani di surgamu kelak.  Ya arhamar rahimin ..Ya Mujibas sa'ilin...آَمِيّـٍـِـنْ يَآرَبْ آلٌعَآلَمِِيِنَْ


>>{ Sumber di ambil dari postingan ayakim di sebuah grup Pencinta Abah Guru Sekumpul dan sedikit kami tambahkan beberapa yang kami ketahui... mudah-mudahan bermanfaat dan menambah kecintaan kita kepada wali-waliyullah khususnya Abah Guru Sekumpul. }
  • >>Sumber (www.rindurasul2.blogspot.com) and (http://al4nborn3o.blogspot.com/2013/10/al-imam-habib-ahmad-masyhur-bin-thoha.html?m=0(

Selasa, 28 Oktober 2014

TAPI KAN ?!


 Tapi kan... ?

bukan anak muda bila tidak beralasan,  bukan lelaki bila tidak berusaha untuk mendapatkan apa yang dia inginkan .



~beberapa alasan lelaki dan wanita yang menghalalkan pacaran :



 ● pacaran itu menambah semangat belajar ?!


*  ini alasan yang lucu karena bertentangan dengan fakta yang ada .
mungkin pada awalnya semangat belajar karena ingin membuktikan kepada pacarnya kalau dia pintar ,nah ini saja sudah bermasalah niatnya namun ke depan yang terjadi justru nilai jeblok bin hancur karena pacaran itu ibarat candu yang bikin ketagihan.
 nafsu yang harus terus dipenuhi akhirnya malah kepala penuh dengan hayalan dan bayangan tidak semestinya jadi mungkin tepat bila pacaran itu belajar menghayal atau malah lebih tepat belajar maksiat.





● pacaran itu menjalin tali silaturahmi ?!


*silaturahim itu asalnya dari kata silah yang berarti hubungan dan rahim yang berarti rahim bunda, artinya yang dimaksud dengan menjalin silaturrahim sebenarnya adalah menyambung hubungan antar kerabat dekat yang terhubungkan dengan rahim atau mahram kita.
 jika serius menjalin tali silaturahim lebih utama ke orang tua sendiri, kakak adik, kakek nenek, paman bibi atau mahram lainnya.
 bukan alasan pacaran atau nama silaturahim padahal buyutnya pun beda silaturahim itu berpahala dan menambah rezeki sedang pacaran itu aktivitasnya maksiat tiada pernah sama antara maksiat dan taat.




● pacaran nggak ngapa ngapain kok cuman pegang tangan  ?


*cuman pegangan tangan gak apa apa kok?
 tahu nggak, "cuma" itu kata yang berbahaya.
 karena semua kemaksiatan awalnya juga "cuma" .
selingkuh itu awalnya, ya , "cuma" teman.
 hamil itu juga awalnya  "cuma" pegangan.




● pacaran gak ngapa ngapain kok cuman teleponan doang?

* kami sudah bahas tentang  "cuma" seperti kamu bilang tadi





● pacaran cuma katakan sayang katakan kangen?


* setiap amal dan lisan manusia akan allah hisab, tiada satupun yang luput dari pengawasannya .
mengatakan kata kata yang tidak hak bagimu dan tidak halal baginya adalah suatu kesalahan. hormatan wanita harus dijaga, kemuliaannya pun harus dilindung.
itu berarti tidak mengucapkan kata kata sebelum waktunya.

karena kata cinta dan sayang belum pernikahan sebelum pernikahan adalah percuma.
 mungkin kamu meremehkan kata kata yang tak  halal.

 namun, ia ibarat bisikan setan yang merambat lewat pendengaran, lalu memicu untuk melakukan amal-amal terlarang lainnya.

 ingat bahwa semua dosa besar di awali dengan  "cuma" .





pacaran itu kan tanda cinta, Allah kan memerintahkan manusia untuk mencinta? 


*mulai puitis,
 bagus tapi salah .
Allah memang zat yang penuh cinta karena dia yang menurunkan rasa cinta bagi manusia.
 karenanya allah perintahkan untuk menikah agar cinta itu bisa diungkapkan dengan halal.
 bukan dengan alasan cinta dari allah malah kita bermaksiat kepada allah.





● pacaran kan buat dia bahagia ,bukan kah menyenangkan orang itu amal shaleh?


* bagaimana dengan orang tuamu, pernah engkau bahagia kan? atau ,senangkah orang tuamu menyaksikan kau bermaksiat?
 berhubungan tak tentu, dengan resiko yang begitu besar .
bukan pula bahagia yang kau berikan saat pacaran, lebih tepatnya adalah kenikmatan sementara, yang ada batasnya dan menuntut korban.
 tambahan lagi, sebenarnya siapa, sih ,yang kau bahagiakan, diri nya atau dirimu sendiri?




● pacaran itu kan penjajakan pranikah ?



* begitu ya, penjajakan pranikah? begitulah ciri ciri lelaki yang miskin komitmen ,penjajakan dahulu bukan akad dahulu.
 masalahnya, nikahnya belum pasti kapan-bisa dua, tiga atau dua puluh tahun lagi-sedangkan penjajakan nya sudah jalan duluan.
 sering kali terjadi, penjajakan praputus, bukan penjajakan pranikah.
 karena setelah penjajakan, lalu bosan,lalu cari yang lain lagi.





● pacaran karena aku sayang kepadanya .?


DUSTA . bagaimana mungkin katakan sayang bila sebenarnya dia tidak pernah peduli dengan masa depan seseorang  yang katanya dia sayang?
 pacaran itu adalah aktivitas maksiat, yang mengundang petaka dunia dan malapetaka akhirat .
bila serius sayang, tentu takkan rela bila tubuh yang disayanginya disentuh api neraka karena perbuatan maksiat. bilang sayang tapi  membahayakan. bilang cinta tapi menjerumuskan!






sumber : buku "udah putusin aja ! " by,FELIX Y.SIAUW
 

pacaran dimata agama islam

PACARAN DALAM PANDANGAN ISLAM





ISLAM MEMANDANG LELAKI DAN WANITA SAMA DALAM PENCIPTAAN DAN KEMULIAANNYA, NAMUN BERBEDA DALAM HAL FUNGSI DAN PENEMPATANNYA.

Islam memberikan porsi khusus kepada wanita yang tidak diberikan kepada lelaki, sebaliknya islam juga memberikan porsi khusus kepada lelaki yang tidak diberikan kepada wanita.
Wanita dan lelaki berbeda secara fungsi dan penempatan, karena itulah aktivitas lelaki dan wanita tidak disamakan, namun terpisah secara asalnya.
Dalam kehidupan islam sebagaimana yang dapat kita baca dalam sejarah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam., atau buku-buku yang menggambarkan kehidupan islam pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam., aktivitas kaum lelaki dan wanita terpisah, kecuali dalam beberapa aktivitas khusus yang diperbolehkan syariat. 
Misalnya, islam mengggariskan bahwa perempuan harus menutup aurat di hadapan lelaki yang bukan mahramnya, memerintahkan perempuan untuk menundukan pandangan dan menjaga kehormatan dan kemuliaannya di hadapan lelaki. 
Tidak melakukan tabbaruj yang dapat menggoda lelaki.
Bahkan dalam beberapa pendapat, tidak melakukan tabbaruj, salah satunya, adalah tidak melewati kerumunan lelaki dengan bertingkah menggoda. 
Islam juga mewajibkan wanita bepergian dengan mahram, tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang mengundang fitnah bagi dirinya semisal berkhalwat dengan lelaki yang bukan mahram.
Islam pun memberikan batasan bagi muslim secara umum untuk meminta izin dan memberikan salam sebelum memasuki rumah yang bukan rumahnya. Sehingga wanita di dalam rumah yang tidak menutup aurat bisa mempersiapkan diri sebelum menerima tamu.
DALAM shalat, lelaki di perintahkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Untuk melakukannya secara berjamaah di masjid, tidak di perintahkan bagi wanita walau boleh saja mereka ikut berjamaah di masjid. 
Saat melakukan shalat berjamaah pun Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. memisahkan barisan antara lelaki yang ada di depan dengan shaf kaum wanita yang di belakang.
semua ini jelas diamalkan pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam., yaitu pemisahan antara kehidupan lelaki dan kehidupan wanita.
pemisahan ini bukan ditujukan untuk mengekang dan menyusahkan, tetapi menjaga kehormatan dan kemuliaan wanita itu sendiri, menjaga masa depannya agar penuh dengan kebaikan.
Karena Islam adalah agama preventif, Allah melarang keras untuk mendekati zina, apalagi melakukannya. Maka islam menutup semua jalan untuk menuju perzinaan. 
Selain karena zina merupakan dosa besar di sisi Allah, perbuatan itu juga sangat merugikan, bagi lelaki apalagi wanita, dan kehidupan manusia secara umumnya.
Namun islam tidak menyusahkan lelaki maupun wanita. Dalam hal-hal yang memang jelas dan perlu, syariat membolehkan interaksi antara lelaki dan wanita. Keduanya diperbolehkan melaksanakan jual beli, belajar mengajar, ibadah semisal haji dan umroh, berjihad di jalan Allah, dan lain sebagainya.
Juga diperbolehkan bagi lelaki dan wanita berinteraksi dalam perkara yang diperbolehkan syariat, semisal medis, peradilan, perdagangan, pendidikan, akad kerja, dan segala aktivitas syar'i yang memang menuntut adanya interaksi di antara lelaki dan wanita. 
Islam mengharamkan aktivitas interaksi antara lelaki dan wanita yang tidak berkepentingan syar'i, seperti jalan-jalan bersama, pergi bareng ke masjid atau kajian islam, bertamasya, nonton bioskop, dan sebagainya. Aktivitas ini adalah pintu menuju kemaksiatan yang lain.

"Lha, bagaimana bila cuma jalan jalan bersama? gak berduaan, kok."

Khalwat itu bukan hanya bisa terjadi saat berdua-duaan, walau di tempat umum dan bersama-sama yang lain, tetap saja khalwat bisa terjadi dan itu juga tidak diperkenankan.
Bila berkumpul bersama, hang out bareng, makan bareng, dan segala pertemuan yang tidak perlu saja tidak dibenarkan di dalam islam, apalagi aktivitas pacaran yang pasti mengarah ke maksiat? Tentu lebih dilarang.
Banyak pengingat dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. dalam perkara berdua-duaan (khalwat) yang menjadi inti pacaran dan semua hubungan yang sekarang merusak remaja dan pemuda islam.

SEKALI LAGI ITU HANYA UNTUK KEBAIKAN MANUSIA, BUKTI KEBAIKAN DAN PEDULINYA RASULULLAH SAW. TERHADAP UMATNYA.


flag counter

Flag Counter

socmed

Template by:

Free Blog Templates